Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Riau Bentuk Satgas, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perangi Narkoba Tanpa Kompromi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:49 WIB
  • author Rahmad Riski
Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Dalam penetapan UMK tahun 2026, Kota Dumai kembali mencatatkan angka tertinggi di Riau. Berikut adalah rincian lengkap UMK di 12 kabupaten/kota:

  1. Kota Dumai: Rp4.431.174,69

  2. Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75

  3. Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33

  4. Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46

  5. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31

  6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98

  7. Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70

  8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58

  9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01

  10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90

  11. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)

  12. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)

Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan upah sektor strategis untuk meningkatkan daya saing pekerja. Di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), upah sektoral tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan nilai tertinggi di tingkat daerah berada di Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut