get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau dan Pemprov Pastikan Harga, Stok, dan Distribusi Pangan Aman Jelang Nataru

Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:49 WIB
header img
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di daerah.

Kenaikan UMP Riau 2026

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau tumbuh 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Roni menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan variabel kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja di Bumi Lancang Kuning.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut