Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026 Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di daerah.
Kenaikan UMP Riau 2026
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau tumbuh 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Roni menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan variabel kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja di Bumi Lancang Kuning.
Editor : Banda Haruddin Tanjung