Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026 Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi
Untuk sektor Pertanian dan Perkebunan, upah minimum sektoral provinsi berada di angka Rp3.783.741,47. Namun di tingkat kabupaten, Indragiri Hulu menetapkan nilai lebih tinggi yakni Rp4.265.600,55, disusul Bengkalis Rp4.164.127,86, dan Kampar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, pada industri bubur kertas, kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Pengawasan dan Kepatuhan
Roni Rakhmat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan yang konsisten di lapangan agar kebijakan ini memberikan dampak nyata.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung