get app
inews
Aa Text
Read Next : Awal 2026, 2.557 Hektare Lahan di Kawasan TNTN Siap Dihijaukan Kembali

Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:49 WIB
header img
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Untuk sektor Pertanian dan Perkebunan, upah minimum sektoral provinsi berada di angka Rp3.783.741,47. Namun di tingkat kabupaten, Indragiri Hulu menetapkan nilai lebih tinggi yakni Rp4.265.600,55, disusul Bengkalis Rp4.164.127,86, dan Kampar Rp4.149.255,46.

Sementara itu, pada industri bubur kertas, kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.

Pengawasan dan Kepatuhan

Roni Rakhmat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan yang konsisten di lapangan agar kebijakan ini memberikan dampak nyata.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut