get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebun Sawit Dicaplok, Ratusan Petani di Kampar Riau Minta Bantuan Presiden Prabowo

Bakar Lahan hingga Menjalar 10 Hektare, Petani di Rohil Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:13 WIB
header img
Karhutla di Rohil (ist)

ROKAN HILIR, iNewsPekanbaru.id – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Jonder Ruma Horba alias Jonder, yang berprofesi sebagai petani, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya pada koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang merupakan kawasan Hutan Produksi. Api menjalar luas hingga membakar area sekitar 10 hektare.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi, mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang melihat kepulan asap tebal di lokasi tersebut. Kapolsek Kubu kemudian mengerahkan lima personel ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman.

"Setibanya di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa lahan yang terbakar merupakan milik Jonder Ruma Horba. Tim langsung menemui Jonder di rumah salah satu saksi dan melakukan interogasi," jelas AKP Adi, Selasa (27/5/2025).

Dari pengakuan Jonder kepada petugas, ia membakar lahan miliknya menggunakan korek api (mancis). Namun, karena cuaca berangin, api menyebar ke wilayah sekitarnya dan tak terkendali.

Polisi kemudian mengamankan Jonder beserta barang bukti berupa empat batang kayu dan dua batang pohon sawit yang terbakar, lalu membawanya ke Polsek Kubu sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jonder dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023.

Ia juga dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja.

“Kami sudah melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, olah TKP, pencatatan saksi-saksi, serta tengah melengkapi administrasi penyidikan,” tambah AKP Adi.

Pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Polres Rokan Hilir menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampak ekologis dan hukum yang berat dari tindakan tersebut.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut