get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Inhu Pecat Anggota Gegara Terlibat Narkoba

Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba,‎ ‎Janda Muda di Kubu Rohil Diamankan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:29 WIB
header img
Seorang Wanita Muda di Rohil Diamankan Terkait Kasus Narkoba (Foto ist)

ROHIL, iNewspekanbaru.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Resor Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabuu dalam sebuah operasi penangkapan di Kecamatan Kubu.

‎Seorang ibu rumah tangga berinisial DW alias Desi (29), warga Teluk Piyai Pesisir, Kubu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan barang haram tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berlis merah diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram.

‎Pengungkapan ini bermula pada Minggu malam, 21 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika PS. Kanit Reskrim Polsek Kubu, Hardiensyah, menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah Jl. Lintas PU RT 001/RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.

‎Atas perintah Kapolsek Kubu, tim opsnal yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

‎Pada Senin dini hari, 22 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim tiba di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, tim opsnal didampingi oleh Ketua RT setempat, Hardi Wibowo, menggerebek dan mengamankan Desi Wulandari di dalam rumahnya.

‎Saat diinterogasi, DW mengakui menyimpan sabu-sabu yang merupakan milik seorang bernama "Bebek" dan didapat dari laki-laki bernama Irpan. DW kemudian menunjukkan 1 buah boneka kecil yang di dalamnya berisi bungkusan sabu tersebut.

‎DW mengaku perannya adalah sebagai penyimpan sabu milik Bebek, di mana semua anggota Bebek akan mengambil barang haram itu darinya. Selain itu, ia juga berfungsi sebagai penghubung transaksi uang penjualan sabu melalui rekening dana sebelum ditransfer kembali ke Bebek.

‎Dari kegiatan ini, DW mendapatkan upah bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000. ‎Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan peran tersangka.

‎“Kita mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DW alias Desi (29) di Teluk Piyai Pesisir pada dini hari 22 September 2025. Tersangka ini berperan sebagai penyimpan sabu dan penghubung transaksi untuk jaringan di atasnya. Saat ini, DW telah kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika,” ujar Iptu Kodam Firman.

‎Polisi juga menyita 2 unit handphone Android sebagai barang bukti lain. Hasil tes urine terhadap tersangka Desi Wulandari menunjukkan hasil positif untuk zat Metamfetamin dan Amfetamin.

‎Tersangka DW saat ini telah diamankan di Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim Polsek Kubu sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, yaitu Irpan dan Bebek yang diketahui berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

‎"Tim opsnal sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu dua DPO lainnya yang terindikasi berada di wilayah Sumatera Utara. Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi, dan kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu," imbuh ‎Iptu Kodam Firman Sidabutar menambahkan,

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut