get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan natal Polres Pelalawan Lakukan Operasi Pasar Pasca Pilkada 2024.

Dua Petahana Pilkada di Riau Ajukan Gugatan ke MK,  Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Juga Ikutan

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:52 WIB
header img
Kantor MK (Foto okezone)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Dua pasangan calon (Paslon) petahana dalam Pilkada Serentak 2024 Provinsi Riau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan kepala daerah. 

Pihak yang mengajukan guguatan itu tersebut adalah Paslon Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong-Setiawan. Paslon nomor urut 1 ini hanya memperoleh 126.710 suara.Dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan hasil Pilkada Rohil 2024 pemenangnya adalah Paslon Bistamam-Jhony Charles dengan perolehan 172.410 suara.


Selain itu  Paslon petahana yang mengajukan guguatan adalah Bupati Siak Alfedri - Husni. Pasangan yang kembali maju di Pilkada Siak ini memperoleh 82.095 suara. Sementara pemenangnya adalah pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal. Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan ini memperoleh 82.319.


 Selain itu, Mufliun yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota yang ikut bertarung dalam Pilkada  Pekanbarujuga mengajukan gugatan yang sama terhadap hasil pemilu daerah tersebut. Di mana Muflihun yang berpaangan dengan Ade Hartati hanya memperoleh 72.475 suara.  Sementara pemenangnya adalah Paslon Agung Nugroh dan  Markarius Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041


Gugatan ini diajukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sementara itu Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugutan.


“Kita sedang mempersiapkan diri unt menjawab dalil dalil pemohon, kita akan mengikuti arahan KPU RI, sambil menyiapkan penasehat hukum,” kata Rusidi Kamis (12/12/2024).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut