get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak PSU Putaran 2 Pilkada Siak, Afni Syamsurizal Resmi Pemenang

MK Tetap Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:14 WIB
header img
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan (Foo Gedung MK/MNC Group)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali larangan bagi seorang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Meskipun gugatan dalam perkara nomor 21 tersebut digugurkan lantaran pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukumnya.

Dalam pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008.

Keputusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang merupakan perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian bunyi salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Salinan putusan tersebut juga melanjutkan, “Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008."

Adanya Wamen yang Masih Rangkap Jabatan

MK mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Namun, dengan adanya putusan dan pertimbangan ini, diharapkan penegakan aturan tersebut dapat lebih optimal.

Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai tidak mengatur secara spesifik larangan wakil menteri rangkap jabatan.

 

Namun, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan tersebut lantaran Pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional telah meninggal dunia. "Perkara nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut