Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis  Perhubungan Pemkab Siak Terjaring OTT Kasus Pemerasan Proyek Transportasi Air
Advertisement . Scroll to see content

OTT Eks Penjabat Wali Kota, KPK Kembali Geledah Kantor Wali Kota Pekanbaru

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:07 WIB
  • author Banda Haruddin Tanjung
OTT Eks Penjabat Wali Kota, KPK Kembali Geledah Kantor Wali Kota Pekanbaru
KPK Geledah (Foto ilustrasi/okezone)

iNewsPekanbaru.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis , 5 Desember 2024 siang melakukan pengembangkan terkait kasus korupsi pemootong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru yang melibatkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandae Mahiwa. Pengembangan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di Perkantoran Pemkot Pekanbaru.

Penggeledahan dilakukan di ruag kerja Wali Kota Pekanbaru dan Ruang Sekda Kota Pekanbaru dan ruangan bagian umum.

Dalam prosesnya, penggeledahan dikawal ketat oleh personel kepolisian yang menjaga akses masuk ke ruang Bagian Umum. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di luar ruangan, sementara sebagian lainnya duduk di lobi Gedung Utama. Ruang Sekretaris Daerah yang sebelumnya tersegel kini terbuka, meski segel dan garis KPK masih menggantung sebagai tanda status hukumnya.

Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore hari.Langkah ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RM,  Direktur Ormas Kemendagri sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, IPN  yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan NK,  Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Pekanbaru.

“Hari ini dilaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Walikota Pekanbaru oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengungatkan alat bukti yang kini sedang ditangani pasca OTT di Pekanbaru.
“Untuk memperkuat dan menambah alat bukti untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,”tegasnya.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut