get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain

Bupati Kuansing Ditahan KPK, Wabup Mulhlisin Ditunjuk Jadi Plt

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Bupati Kuantan Singingi Ditahan KPK, Wabup Ditunjuk Plt (foto iNews. id)

PEKANBARU,iiNewsPekanbaru. id- Bupati Suhardiman Amby resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK dan ditahan. Wakil Bupati Mulhlisin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Pak Mukhlisin ditunjuk jadi Plt Bupati," kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (1/6/2026).

SF menyebut penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati agar roda pemerintahan berjalan maksimal. Khususnya setelah Suhardiman Amby ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Pelayanan tak boleh berhenti, harus terus berjalan. Maka saya sudah minta agar Pak Mukhlisin melaporkan dan berkoordinasi terkait situasi di Kuansing," kata SF.

Diketahui, Suhardiman Amby ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Selain Amby, KPK juga menetapkan Zulkarnaen selaku Sekda dan Ardiles selaku Direktur PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Mobil itu juga telah disita oleh KPK dan dititipkan di Mapolda Riau.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut