iNewsPekanbaru.id - Seorang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau diamankan pihak kepolisian. Tersangka bernama Leo ini diamankan terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil esktasi.
Dari operasi penangkapan polisi mengamankan barang bukti sebanyak Rp 20 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Total ada empat tersangka yang diamankan polisi.
Polda Riau mengamankan seorang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bernama Leo. Pria bertato itu diamankan terkait kepemilikan narkoba sabu seberat 20 Kg sabu.
"Polda Riau terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa henti," kata Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi Kamis (26/1/2023).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa penangkapan terhadap Leo berdasarkan pengembangan dari tiga pengedar yang ditangkap. Dimana dari pengakuan para tersangka sabu itu didapat dari Leo, warga binaan kasus narkoba.
Selain sabu, polisi mengamanan handphone android dari dalam Lapas Pekanbaru milik Leo serta kartu ATM sebuah bank yang diduga tersangka untuk bertransaksi narkoba. Saat ini tersanga Leo ditahan di Mapolda Riau.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan juga barang bukti 20.000 butir pil ekstasi. Ineks tersebut juga dikendalikan oleh tersangka Leo.
"Tersangka Leo adalah pengendali sabu dan ekatasi dari dalam Lapas Pekanbaru," imbuh Narto
Dijelaskannya, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba oleh IRF dan Nia di Perum Grand Bafanda Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari mereka diamankan 20 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi. Rencananya narkoba itu diserahkan pembeli ARF.
Dari pengakuan Nia dan IRF bahwa mereka diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu ke ARF oleh Leo. "Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, "imbuh juru bicara Polda Riau.
Editor : Banda Haruddin Tanjung