Pekanbaru.inews.id (Kampar) - Anthony Hamzah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penyerangan di perumahan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang terjadi beberapa waktu lalu. Majelis menilai Anthony, oknum dosen Universitas Riau (Unri) terbukti melanggar Pasal 170 KHUPidana.
Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Selasa (31/05/2022). Vonis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menuntut terdakwa Antony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tiga tahun bui.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara dalam amar putusannya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KHUP tentang penyerangan dan penjarahan di mess karyawan. Dimana dalam kasus tersebut Anthony menyuruh ratusan orang untuk mendatangi mess karyawan dan melakukan pengurakan dan pengusiran karyawan dan keluarga. Mereka juga melakukan penjarahan.
Terkait putusan hakim itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan pikir pikir. Namun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita pada persidangan lalu. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang kita ajukan. Namun kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.
Sementara itu Anthony Hamzah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun tersebut.
Sementara itupara petani Kopsa M yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) melakukan aksi damai di luar persidangan.
Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.
Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah mantan ketua Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.
"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50) salah satu peserta aksi.
Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasinya, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban. :"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.
Anthony Hamzah berhasil dibekuk Pores Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu setelah dietapkan sebagai tersangka. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam.
Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah merka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait