JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa foto yang tertera pada ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan foto dirinya. Dia secara langsung menepis isu yang menyebutkan bahwa foto di dokumen tersebut adalah sosok saudara jauhnya, Dumatno Budi Utomo.
Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," ujar Jokowi di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami pengetahuan Jokowi terkait langkah Roy Suryo dan kelompoknya yang menjadikan ijazah tersebut sebagai objek penelitian. Jokowi mengaku tidak pernah mengetahui hal itu sebelumnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak terdakwa sama sekali tidak pernah meminta izin untuk menganalisis dokumen pribadinya. Meski demikian, Jokowi menceritakan pernah ada rombongan yang mendatangi kediamannya untuk menuntut pembuktian ijazah.
"Tidak (minta izin), Yang Mulia. Hanya pada saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo. Kemudian saya suruh masuk tiga orang, dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki," ungkapnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.
"Saya sampaikan, Bapak/Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu, jadi saya tidak tunjukkan, Yang Mulia. Saya sampaikan, saya akan tunjukkan kalau diminta oleh kepolisian, kejaksaan, dan oleh pengadilan, Yang Mulia," tegasnya.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan harapannya agar pembuktian fisik ijazah di ruang sidang dapat menyudahi polemik dan dugaan fitnah yang beredar selama ini.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan sama di mata hukum," terang tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
