PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang sekaligus dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pada Rabu (23/9/2026), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi pengungkapan bersama Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.
Irjen Herry menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan untuk melindungi wilayah pesisir Indonesia yang semakin tergerus abrasi akibat kerusakan hutan mangrove.
“Sejak awal kami telah melakukan upaya preventif, represif, hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini merupakan langkah represif yang kami ambil untuk menjaga kelestarian mangrove. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Bapak Kapolri,” ujar Irjen Herry di lokasi kejadian.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah AT (45) selaku nakhoda kapal, dan AK (45) selaku pemilik atau pengelola dapur arang.
“Kami menyita satu unit kapal kayu KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh serta sekitar 140 ton arang bakau yang ditemukan di dalam kapal maupun di lokasi pengolahan,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (14/9/2026), petugas mengamankan KM Milion Line yang mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan berat total sekitar 10 ton. Berdasarkan pemeriksaan terhadap awak kapal, arang tersebut berasal dari dapur pembakaran milik AK dan rencananya akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi dapur arang yang berada di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat tersebut, polisi menemukan bangunan khusus pengolahan kayu bakau yang dilengkapi tiga tungku besar dan dua tungku kecil.
“Petugas juga menemukan gudang penampungan arang sebelum barang tersebut diangkut menggunakan kapal,” jelas Ade.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
