Aktivitas pembakaran arang ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Kayu mangrove sebagai bahan baku dibeli dari masyarakat sekitar seharga Rp300 ribu per ton. Setiap tungku besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton. Arang tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp3.000 per kilogram.
Dari lokasi pengolahan, penyidik mengamankan 2.367 karung arang bakau seberat kurang lebih 65 ton yang kini dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara itu, 2.654 karung lainnya seberat 75 ton diamankan dari gudang penampungan.
“Total barang bukti arang bakau yang berhasil disita mencapai sekitar 140 ton,” tambah Ade.
Selain arang bakau dan kapal kayu KM Milion Line, penyidik menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, dan dua lembar karung goni.
Atas perbuatannya, AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang keduanya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam kelestarian alam.
“Langkah ini merupakan wujud penerapan program Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,” pungkas Ade.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
