JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengumuman status hukum ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Namun, polisi belum merinci identitas lengkap dari sosok DR tersebut.
"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Febrie diduga melakukan pencucian uang yang berkaitan dengan intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sejumlah kasus besar di lembaga penegak hukum.
"Dugaan TPPU ini terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," lanjut Totok.
Kepastian mengenai sosok di balik inisial FA tersebut turut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman. Ia membenarkan bahwa tersangka merupakan pejabat Jampidsus sebelum posisi tersebut digantikan oleh Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni berinisial DR dan F. Sosok F ini adalah pejabat yang kemarin posisinya baru saja digantikan oleh Pak Jampidsus yang baru (Rudi Margono)," ungkap Habiburrokhman.
Opsi 2: Gaya Berita Mendalam (Feature/Straight News - Mengalir dan Dinamis)
Opsi ini menggunakan transisi kalimat yang lebih halus dan menekankan dampak dari konfirmasi identitas tersangka.
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari korps penegak hukum. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam ekspos kasus yang digelar pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa Febrie tidak sendiri. Ia dijerat bersama seorang pengusaha dari pihak swasta yang berinisial DR.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FA (Febrie Adriansyah) didasarkan pada bukti awal yang cukup terkait dugaan lancung dalam pusaran penegakan hukum. Kasus ini diduga kuat berkelindan dengan penanganan perkara korupsi kakap terdahulu, termasuk megaproyek PT Asabri.
"Perkara ini berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.
Meski kepolisian awalnya hanya menyebut inisial, kepastian mengenai identitas FA dipertegas oleh Parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, membenarkan bahwa inisial F atau FA yang dimaksud polisi adalah mantan Jampidsus yang posisinya baru saja diserahterimakan.
"Ada dua tersangka, DR dan F. F ini adalah orang yang posisinya digantikan oleh Jampidsus yang baru tadi," kata Habiburrokhman, merujuk pada posisi yang kini dijabat oleh Plt Jampidsus Rudi Margono.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
