Mantan Kepercayaan Gubernur Riau Dituntut 4 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Rahmad Riski
Saat Tiga Terdakwa Korupsi di PUPR Riau Abdul Wahid Gubernur, Arief Kadis PUPR Riau dan Dani Tangan Kanan Wahid Duduk di Kursi Persidangan (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026. Hukuman yang dituntut kepada Dani ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap Abdul Wahid yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda. Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

"Menuntut terdakwa  Dani M Nursalam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa  

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, Dani bersama Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan Moh Arif Setyawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa pemberian uang.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid disebut menerima Rp2,4 miliar dan Moh Arif Setyawan menerima Rp1,13 miliar, sedangkan Dani M Nursalam memperoleh Rp220 juta. Namun, jaksa menyebut seluruh uang yang dinikmati Dani telah dikembalikan ke negara. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp50 juta melalui rekening penampungan komisi pemberantasan korupsi oleh Tata Maulana dan sebesar Rp170 juta dikembalikan langsung oleh Dani.

Oleh karena seluruh kerugian dana telah dikembalikan, jaksa menyatakan terdakwa Dani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti. Di akhir pembacaan tuntutan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network