Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH, Kerugian Negara Capai Rp13 M

Nanda
Ditkrimsus Polda Riau Umumkan Kasus Korupsi SPRH yang Rugikan Negara (Rp13 M)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut telah resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026 dari BPK RI yang ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.

"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi telah diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumar (10/7/2026).

Kombes Ade menjelaskan, penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut dalam berita acara pemeriksaan. Setelah itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Menurutnya, rangkaian penyidikan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," katanya.

Kombes Ade menegaskan, penyidik tidak hanya membidik satu pihak, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penanganan perkara juga akan dilakukan melalui berkas terpisah apabila ditemukan keterlibatan pelaku lainnya.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.

Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah berlangsung sejak 2 Januari 2026. Selain memeriksa ratusan saksi dan sejumlah ahli, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network