PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang penampungan, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas sempat mengamankan enam orang di lokasi sebelum akhirnya menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi. Pihaknya memastikan penanganan kasus tidak akan berhenti pada ketiga tersangka, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM tersebut.
"Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita barang bukti BBM subsidi sebanyak kurang lebih 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar yang dikemas dalam tandon baby tank, drum kaleng, dan puluhan jeriken," kata Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian Selasa (21/17/2026)
Selain itu, petugas menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2.350.000 hasil transaksi ilegal.
"Penindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk implementasi arahan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran," tambah Teddy.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
