NIAS, iNewsPekanbaru.id – AKBP Deni Kurniawan (DK), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nias pada 2018-2020, dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah diduga terlibat dalam perilaku menyimpang. Dugaan perilaku tersebut adalah kecenderungannya terhadap sesama jenis, yang dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kombes Bambang Tertianto, Kabid Propam Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa pemecatan ini dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan AKBP DK. Perilaku tersebut pertama kali mencuat pada tahun 2023, saat AKBP DK menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) di Polda Sumut.
Bambang menjelaskan, "Kasus ini terjadi pada 2023 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wadir Krimsus. Kami melakukan pemecatan karena tindakan ini jelas mencoreng nama baik Polri," ujar Bambang, yang dikutip pada Selasa (11/2/2025).
AKBP Deni Kurniawan dikenal sebagai seorang perwira dengan karier cemerlang di Polri, yang sempat menempati sejumlah posisi penting sebelum pemecatannya. Selain menjabat Kapolres Nias pada 2018, ia juga pernah memimpin Polres Labuhan Batu dan akhirnya menduduki jabatan Wadir Krimsus Polda Sumut pada Agustus 2020.
Pemecatan ini semakin menambah sorotan terhadap dugaan penyimpangan dalam tubuh kepolisian, yang sudah beberapa kali menjadi perhatian publik.
Saat menjabat Kapolres Labuhan Batu, ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah dan ditarik ke Polda Sumut sebagai perwira biasa.. Kemudian di 2023 dia dipercaya menjabat sebagai Wadirkrimsus dan akhirnya dipecat karena diduga punya kelainan orientasi seksual
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait