PEKANBARU,iNewsPekannbaru.id – Tabir dugaan praktik "upeti" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akhirnya dibuka di persidangan. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema "rantai komando" yang diduga digunakan terdakwa untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran daerah.
Tak sendirian, Abdul Wahid didakwa bersama dua orang kepercayaannya: Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, JPU menguraikan bahwa praktik ini bermula pada April 2025. Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya.
"Terdakwa menekankan agar seluruh ASN tunduk dan patuh. Pejabat yang tidak mengikuti perintah diancam akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Tekanan psikologis inilah yang menjadi pintu masuk bagi Abdul Wahid Cs untuk meminta "jatah" dari alokasi dana infrastruktur yang saat itu tengah melonjak hingga ratusan miliar rupiah akibat pergeseran anggaran.
Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran. Namun, angka itu ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau total sekitar Rp7 miliar.Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko: dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau mutasi jabatan.
Berdasarkan catatan JPU, uang yang berhasil dihimpun secara bertahap sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp3,55 miliar. Uang haram tersebut mengalir dari enam Kepala UPT melalui ajudan dan tenaga ahli untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa serta kegiatan non-kedinasan lainnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Syahab, menegaskan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan menyajikan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut," tegas Kemal.
Berbeda dengan sang gubernur nonaktif, dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi waktu penyusunan pembelaan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
