Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah Tiru Yaqut

Rahmad Rizki
Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana (FFoto is)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tidak hanya fokus pada pembacaan dakwaan. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melalui tim penasihat hukumnya, secara resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

Menariknya, tim hukum Abdul Wahid menggunakan preseden hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu dasar pertimbangan permohonan tersebut kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa—Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam—kuasa hukum Abdul Wahid langsung melontarkan tiga poin keberatan dan permohonan:

  1. Eksepsi Terhadap Dakwaan: Pihak Abdul Wahid memastikan akan mengajukan perlawanan hukum (eksepsi) atas dakwaan JPU yang dinilai tidak akurat.

  2. Pemisahan Berkas Sidang: Penasihat hukum meminta agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Alasan teknis seperti ruang sidang yang sempit serta banyaknya jumlah pengacara menjadi pertimbangan agar pembuktian oleh hakim bisa lebih fokus.

  3. Pengalihan Penahanan: Poin paling krusial adalah permintaan agar Abdul Wahid dikeluarkan dari sel tahanan rutan dan dijadikan tahanan rumah.

Penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP. Selain faktor kesehatan terdakwa yang diklaim menurun, pihak keluarga juga telah menjaminkan diri agar Abdul Wahid tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Ini didasari alasan kesehatan dan adanya surat jaminan keluarga. Kami juga merujuk pada preseden hukum di mana tersangka lain, Bapak YC (Yaqut Cholil Qoumas), juga mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah beberapa waktu lalu," ujar penasihat hukum di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, sempat memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk memberikan pernyataan langsung terkait rentetan permohonan yang diajukan tim hukumnya. Namun, sang gubernur nonaktif memilih untuk irit bicara.

"Ada yang mau disampaikan, Saudara Abdul Wahid?" tanya Hakim Ketua. "Sama (dengan penasihat hukum)," jawab Abdul Wahid singkat.

Hakim Ketua mencatat permohonan tersebut dan akan mempertimbangkannya sebelum mengambil keputusan pada persidangan berikutnya. Sementara itu, Abdul Wahid tetap harus kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru hingga hakim mengeluarkan penetapan resmi.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network