Diadili, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Didakwa Terima Upeti

Rahmad Riski
Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana. Foto ist

PEKANBARU,iNewsPekannbaru.id – Tabir dugaan praktik "upeti" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akhirnya dibuka di persidangan. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (26/3/2026).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema "rantai komando" yang diduga digunakan terdakwa untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran daerah.


Tak sendirian, Abdul Wahid didakwa bersama dua orang kepercayaannya: Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, JPU menguraikan bahwa praktik ini bermula pada April 2025. Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya.

"Terdakwa menekankan agar seluruh ASN tunduk dan patuh. Pejabat yang tidak mengikuti perintah diancam akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Tekanan psikologis inilah yang menjadi pintu masuk bagi Abdul Wahid Cs untuk meminta "jatah" dari alokasi dana infrastruktur yang saat itu tengah melonjak hingga ratusan miliar rupiah akibat pergeseran anggaran.

Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran. Namun, angka itu ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau total sekitar Rp7 miliar.Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko: dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau mutasi jabatan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network