Sejumlah Pegawai UIN Suska Dipanggil Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Remunerasi Dosen

Nanda
Sejumlah Pegawai UIN Diperiksa Kejati Riau Terkait Pemotongan Dana Remunerasi dan Sertifikasi Dosen (Foto iNews Kampus UIN/ilusttasi)

iNewsPekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh Forum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang terjadi di UIN Suska Riau, termasuk dalam hal pemotongan remunerasi dosen.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan hari ini, dua orang pegawai atau tenaga kependidikan (Tendik) yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, yaitu Salsabila dan M Kaairi, dimintai keterangan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan data terkait dengan laporan yang diajukan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan data terkait dugaan tindak korupsi terkait pemotongan remunerasi dan tidak dibayarkannya tunjangan profesi dosen UIN Suska Riau untuk periode 2021 hingga 2022.

"Ada beberapa orang yg dimintai keterangan terkait dugaan tipikor terkait pemotongan remonerasi dan tidak dibayarkan tunjungan profesi dosen UIN Suska Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Bambang Rabu (27/3/2024).

Pihak Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus). Mereka terus mengumpulkan keterangan dan data terkait laporan yang diajukan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau.

"Ini masih dalam tahap penyelidikan yakni puldata dan pulbaket, untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari tim penyelidik Pidsus Kejati Riau," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr. Irwandra, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas Rajab, atas dugaan tindak korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp15,7 miliar. Salah satu dugaan korupsi yang dilaporkan adalah terkait pemotongan remunerasi.

Pemotongan ini telah menimbulkan protes dari para dosen, bahkan ada yang melakukan demonstrasi. Namun, sebagai balasan atas aksi protes tersebut, rektor tidak membayarkan remunerasi kepada beberapa dosen yang terlibat dalam demonstrasi. Selain itu, ada juga tuduhan bahwa rektor melakukan tindakan tidak sah seperti menyegel kantor dan memindahkan dosen tanpa prosedur yang benar.

Forum Dosen UIN Suska Riau mengapresiasi profesionalisme Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kampus mereka. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan baik untuk keadilan dan kebaikan bersama.


 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network