Plt Kadiskes Riau Bantah Lakukan Pengancaman, Pelapor Dijebloskan ke Bui Atas Dugaan Pornografi

Nanda
Plt Kadiskes Riau (Foto iNewsPekanbaru.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Widodo dilaporkan seorang pemuda yakni FAS. Widodo atas dugaan kasus pengancaman dan pengerusakan. Terkait itu  menegaskan pihaknya menutup pintu damai terkait laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang diarahkan kepadanya. Ia menduga laporan tersebut sarat rekayasa dan motif politik, terutama setelah pihak pelapor, Farhan (FAS), justru ditahan oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus berbeda, yakni dugaan pornografi dan ITE.

"Saya sudah menawarkan penyelesaian secara baik-baik sebelum kasus ini ramai. Namun, karena mereka tidak merespons dan justru melaporkan saya, ya sudah, sekarang biarlah proses hukum berjalan," tegas Widodo.

Widodo menilai laporan yang menyeret namanya sarat muatan politik dan tidak berdasar. Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sengaja digulirkan untuk merusak reputasinya, apalagi saat ini ia tengah mengikuti proses Assessment Pejabat Pratama Pemprov Riau.

"Peristiwa yang dituduhkan itu disebut terjadi pada 4 April 2025, padahal saya baru dilantik sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025. Jadi jelas tuduhan itu tidak relevan dan dibuat-buat," ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan waktu pelaporan, yang baru dibuat setelah tujuh bulan dari tanggal kejadian yang disebutkan.

"Kalau memang mau damai, harusnya dari awal dibicarakan baik-baik. Namun, kalau sudah dilaporkan dan diberitakan sepihak, buat apa lagi bicara damai? Saya serahkan semuanya ke penegak hukum," katanya, sembari menambahkan bahwa ia menghormati proses hukum namun tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah.

Pelapor Widodo Ditahan Polisi Kasus Pornografi

Di tengah polemik ini, Polresta Pekanbaru mengonfirmasi penahanan terhadap pria berinisial FAS alias Farhan (24), yang diketahui merupakan pelapor Widodo. FAS ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Ahad (12/10/2025) atas dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tersebut."Yang bersangkutan memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lalu diterbitkan surat penangkapan, dan ditahan," ujar Kompol Bery Juana Putra

FAS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

FAS diduga menyetubuhi seorang perempuan berinisial DAP, yang diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini terbongkar pada Jumat, 4 April 2025, ketika orang tua DAP diperlihatkan rekaman video berdurasi 19 detik yang menayangkan adegan persetubuhan antara FAS dan DAP. Aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam Samsung A52s 5G dan sebuah flashdisk.

Meskipun terdapat kabar FAS sempat mengalami penganiayaan saat didatangi orang tua korban, pihak keluarga DAP telah membantah dugaan tersebut. Kini, kedua kasus yang saling terkait ini sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network