JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa salah satu poin paling mendesak dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri adalah penyesuaian usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut berencana menyamakan batas usia pensiun anggota Polri dengan batas usia yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Paling urgen itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri, itu yang paling penting," tegas Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Demi Keseragaman Aparat Negara
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pengaturan batas usia kerja di antara lembaga-lembaga penegak hukum dan pertahanan negara.
"Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya," ungkapnya.
Meskipun tidak merinci alasan spesifik di balik usulan penyamaan ini, ia menekankan perlunya kesetaraan di antara aparat negara.
"Kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," tutupnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
