iNewsPekanbaru.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tambang tanah urug ilegal (galian C) yang terjadi di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kedua tersangkaadalah Rudi Kumala alias RK (54) dan HH (21).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan pihaknya sudah menerima berkas berkara dan kedua tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini berkasnya segera dirampungkan untuk segera disidangkan.
"Kita sudah terima limpahan dari Polda Riau. Saat ini berkasnya masih dalam penyempurnaan surat dakwaan," ucap Bambang Kamis (20/7/2023).
Dalam perkara galian C ini Polda Riau juga menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti.Untuk kedua tersangka pun ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Riau. Untuk kasus ini Kejati Riau menyiapkan dua JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Kedua JPU itu adalah I wayan Sutarjana dan Kristin," lanjutnya.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan Polda Riau kaeeba beberapa waktu lalu melalukan pengalian tanah dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru di daerah Tenayan tanpa izin. Proyek itu juga mengakibatkan jalan raya jadi licin sehingga mengganggu lalu lintas.
Tersangka Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait