Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan

Rahmad Riski
Pajak Kendaraan Bermotor (Foto MNC Portal)

 

Pengecualian dalam Program

 

Perlu diperhatikan, ada beberapa kendaraan yang tidak bisa memanfaatkan program ini:

  • Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau.

  • Kendaraan yang baru didaftarkan (penyerahan pertama).

  • Kendaraan hasil lelang.

Program pemutihan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak sebelum 15 Desember 2025.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network