Komnas HAM Minta Penyelesaian Konflik di TNTN Kedepankan Kemanusian Oleh Aparat Sipil

Nanda
Demo Warga TNTN Tolak Relokasi Beberapa Waktu Lalu(Foto Dokumen)

 Menurut Aziz, sejak awal, pembentukan TNTN ini sudah melanggar aturan. Salah satunya adalah pelanggaran atas PP 47 tahun 1997 junto PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Sudah lah begitu, setelah TNTN ada, pembiaran oleh kehutanan terjadi pula. 

Atas kesalahan masa lalu dan pembiayaran itu, belakangan masyarakat yang kemudian dipersalahkan. Masyarakat disebut perambah. Ada pula bahasa 'cukong' yang sengaja diframing untuk menarik simpati publik. 

Padahal sejak lama, bahkan sejak tahun 1974, areal yang kini disebut TNTN itu telah menjadi areal penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin HPH oleh kehutanan. 

"Yang menariknya, di irisan TNTN itu, ada 153 ribu ha lahan yang dikuasai secara melanggar hukum oleh 13 perusahaan. Areal itu masuk dalam lansekap TNTN. Pelanggaran hukum ini bersama-sama dilakukan dengan kehutanan. Akibat pelanggaran hukum itu, negara dirugikan sekitar Rp7,4 triliun. Itu dari kayunya saja. Kenapa sampai sekarang ini enggak diproses? Kenapa masyarakat yang dikejar-kejar terus," katanya

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network