Komnas HAM juga agar adaya perlindungan prosedural terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan penggusuran paksa, utamanya konsultasi yang tulus (genuineconsultation), pemulihan hukum (legal remedies), dan alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
"Menghindari penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) dan simbol-simbol militer pada ranah sipil, serta mengedepankan pendekatankemanusiaan oleh aparat sipil,"imbuhnya
Juru bicara warga terdampak TNTN yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz, sangat mengapresiasi rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu.
Aziz berharap penyelesaian persoalan TNTN dapat diselesaikan secara konfrehensif, mengedepankan aturan-aturan yang telah ada untuk dijadikan sebagai aturan penyelesaian. Bukan malah dengan melakukan tekanan, pemaksaan kehendak, apalagi intimidasi. Sebab yang dihadapi adalah rakyat, bukan separatis apalagi kelompok bersenjata.
Mengedepankan aparat militer bersenjata dalam penyelesaian TNTN, justru akan memperkeruh suasana. "Saat ini ada beberapa pos aparat bersenjata di sana dan bahkan di lokasi plang penyitaan, masih ada camp aparat. Ini maksudnya apa?" ujar Aziz.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait