PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai Jumat, 13 Februari 2026. Langkah antisipatif ini ditetapkan akan berlangsung cukup panjang, yakni hingga 30 November 2026 mendatang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
"Penetapan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait lainnya,"katamya Sabtu (14/2/2026).
Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah penurunan curah hujan di wilayah Riau yang mulai memasuki musim kemarau, sehingga meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, sejumlah wilayah dilaporkan sudah mulai ditemukan titik panas dan kejadian Karhutla di lapangan, sehingga status ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mempercepat proses mobilisasi personel serta penggunaan sumber daya pemadaman.
Mengingat kondisi saat ini di mana curah hujan menurun dan Karhutla sudah ditemukan di beberapa daerah, pihak BPBD mengusulkan penetapan status siaga agar penanganan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan responsif.
Setelah penetapan status ini, Pemprov Riau akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat armada pemadaman. Dukungan yang diajukan mencakup bantuan helikopter water bombing untuk pemadaman udara di lokasi sulit, helikopter patroli guna memantau sebaran titik api secara berkala, serta operasi modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan di wilayah-wilayah rawan.
Edy menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat ke BNPB untuk meminta bantuan armada udara dan teknologi modifikasi cuaca tersebut guna meminimalisir dampak Karhutla di wilayah Riau sepanjang tahun ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
