INHU, iNewsPekanbafru.id -Perbuatan bejat seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya terungkap ke publik. Pria yang berprofesi sebagai wiraswastawan ini diduga kuat telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur yang ternyata adalah kakak beradik dengan jenis kelamin berbeda.
Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga—melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua cucu kandungnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida. Kedua cucu tersebut adalah C(14) (laki-laki) dan D (9) (perempuan), yang bukan merupakan nama sebenarnya.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., peristiwa ini terjadi di Kecamatan Seberida pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah kami dalami, terduga pelaku yang berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu Rabu (21/5/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pelapor, yang sedang berada di Pekanbaru, dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas. Ia diminta segera pulang karena ada hal penting yang perlu dibicarakan. Sesampainya di rumah, ia mendapatkan pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang menimpa mereka.
Sang kakak, A, mengaku menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara adik perempuannya, B, juga mengaku mengalami perlakuan serupa dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu di lokasi yang sama. Mendengar pengakuan tersebut, sang nenek segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa tempat kejadian perkara dan meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan sangat hati-hati dan mengutamakan prinsip perlindungan anak. Para korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan untuk mendapatkan layanan psikologis,” imbuh Aiptu Misran.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di sekitarnya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindakan kekerasan atau pelecehan,” pungkas Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terhadap SA sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait