Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu12,8 Kg,Kurir Asal Pamekasan Ditangkap

Nanda
Kurir Sabu Pamengkasan (ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,82 kilogram yang akan dibawa dari Kota Dumai, Riau menuju Surabaya, Jawa Timur melalui jalur darat.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

"H berperan sebagai kurir narkoba dan ditangkap saat menumpang Bus Handoyo bernomor polisi B 7291 VGB, tepat di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira Senin (18/4/2025).


Die menjelakan saat dilakukan penggeledahan di bagasi bus, tim menemukan satu buah tas ransel warna hitam yang berisi 4 bungkus besar bermotif batik. Di dalamnya terdapat 13 plastik bening ukuran besar berisi serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 12.826,7 gram (12,82 kg).

"Pelaku mengaku baru saja kembali dari Malaysia dan mengaku sudah dua kali diminta oleh seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) untuk mengantar sabu. Ia dijanjikan upah Rp150 juta jika berhasil menyampaikan paket tersebut kepada seorang berinisial N (juga dalam lidik) di Surabaya.

Dijelaskannya, jika sabu sebanyak itu beredar di masyarakat, diperkirakan akan mencapai nilai pasar sebesar Rp12,8 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk K dan N yang kini dalam penyelidikan," kata salah satu penyidik dari Ditresnarkoba Polda Riau.


Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,'tegasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network