PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial SE (29) di Dumai yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan lintas negara. Penangkapan ini berlangsung di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur belum lama ini
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, di bawah pimpinan Kompol Ade Zaldi, SIK, mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan bahwa tim segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi awal.
Saat diringkus di lokasi penangkapan, SE tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan.
“Petugas menyita satu tas ransel hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor total 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dari berbagai merek,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira Selasa (21/10/2025).
Selain narkoba, satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut turut disita.
Dalam interogasi, SE mengaku berperan sebagai "becak darat" yang bertugas mengantar sabu kepada pembeli. Jaringan ini terindikasi kuat berasal dari negara tetangga dan masuk ke Riau melalui jalur perairan Pulau Rupat, Bengkalis. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta, yang baru akan ia terima setelah tugasnya tuntas. “Pengakuannya baru kali ini melakukan pekerjaan tersebut,” tambah Kombes Putu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Kombes Putu menegaskan komitmen kuat Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas jaringan pengiriman lintas daerah. Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadikannya terancam hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait