INHU, iNewsPekanbaru.id – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digemparkan oleh kasus penganiayaan yang berujung maut. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala, diduga akibat senjata tajam.
Tragisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, EN (40), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, awalnya EN sempat mengelak mengetahui penyebab luka pada tubuh suaminya. Namun kecurigaan petugas medis saat korban dibawa ke rumah sakit mendorong penyelidikan lebih lanjut.
“Awalnya EN mengaku tidak tahu asal-usul luka di kepala korban. Tapi karena luka tampak mencurigakan, tim kami bersama Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah TKP di rumah korban,” jelas AKBP Fahrian, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil olah TKP dan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, EN akhirnya mengakui bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap suaminya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka, cekcok dipicu oleh permintaan korban agar sang istri mencarikan uang untuk membeli sebidang tanah. Namun permintaan tersebut tidak direspons EN, karena dirinya justru membutuhkan dana untuk keperluan keluarga, termasuk pengobatan orang tuanya.
Dalam kondisi emosi, EN mengambil pisau deras—alat sadap karet yang sudah patah—dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Pisau tersebut mengenai kepala bagian kanan atas korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang 8 cm.
Alih-alih mencari pertolongan, EN justru membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka suaminya. Korban baru ditemukan oleh tetangga dalam kondisi tergeletak dan segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sebilah pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Inhu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait