Jual Hutan 150 H, Kades dan Sekestarisnya Ditangkap

Nanda
Kades dan Sekdes Jadi Tersangka (ist)

Indragiri Hulu  Pekanbaru.id– Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono, ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/2/2025) karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melanggar hukum. Keduanya ditangkap bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman, yang membeli dan menggarap lahan yang seharusnya dilindungi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," katanya Jumat (7/2/2025)..

Kades Zulkarnaen yang menjabat sejak 2021, dan Sekdes Waryono yang telah menjabat sejak 2018, diduga telah menerbitkan surat-surat palsu untuk memuluskan transaksi tersebut. Selain itu, Zulkarnaen juga diketahui mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan oleh Junaidi untuk mulai membuka jalan di area hutan tersebut.

Total pembayaran yang dilakukan oleh para pelaku terdiri dari Rp 600 juta yang dibayarkan kepada Waryono, dan sisanya Rp 1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.

Polisi kini telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka dan mereka terancam dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan terkait maraknya kegiatan ilegal di kawasan hutan yang dilindungi di Indonesia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan hutan di wilayah mereka.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network