Pak Kades di Inhil Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Sabu

Rahmad Riski
Kades di Inhil Ditangkap (Foto ist)

INHIL, iNewsPekanbaru.id - Aparat kepolisian Sektor Gaung Anak Serka, Polres Inhil, Riau berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Hasan Thaha Parit 07, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka yang ditangkap adalah CG alias Catra (36 tahun), warga Desa Sungai Baru.  Diketahui bahwa Catra merupakan seorang kepada desa (Kades). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas narkoba yang melibatkan tersangka. Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Fauzan Putra Hantama, langsung menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah Catra. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu. timbangan digital merk satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai Rp6.475.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soeberti Senin (23/9/2024).

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas narkoba di wilayah ini.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network