ROKAN HULU,iNewsPekanbaru.id - Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK jadi narasumber atau pemateri pada sosialisasi dan Ikrar Netralitas kepala desa/lurah pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul Tahun 2024, di Islamic Center Rohul, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.0 Wib.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekdakab Rohul M Zaki S STP, Ketua Bawaslu Rohul Fazrul Islami Damsir SH MH, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH diwakilkan Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu S Trk, SIK, Kajari Rohul diwakilkan Staf Eko Wirawan SH, Kepala Dinas DPMPD Prasetio, OPD Kepala Dinas, Camat se Rohul, Kepala Desa se Rohul dan lainnya.
Rangakaian kegiatan pembukaan dipimpin Ketua Bawaslu Rohul H Fazrul Islami Damsir, SH MH, dilanjutkan rahan Setdakab Rohul M Zaki S STP, pembacaan Ikrar, penanda tanganan ikrar perwakilan Kepala Desa se Rohul.
Selanjutnya, penyampaian materi Hukum Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK, Penyampaian. Materi Hukum Kejari Rohul Eko Wirawan SH dan penyampaian Materi dari Kepala Dinas DPMPD Rohul Prasetio.
Pasca kegiatan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK, Dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul Tahun 2024.
"Netralitas Aparatur Pemerintah Desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Rohul," ujarnya.
Lanjut Pria berdarah Batak ini, selain tidak memihak kepada salah Satu Calon, netralitas juga dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada Rohul Tahun 2024.
"Untuk itu seluruh Aparatur Desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam Politik praktis," tegas AKP Rejoice Benedicto Manalu.
"Tanggungjawab Kepala Desa maupun Lurah dalam Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada Masyarakat karena, larangan politik praktis bagi kepala desa merupakan Amanat UU No 10 tahun 2016," pungkasnya mengakhiri.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait