PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Misteri kematian seekor gajah Sumatera di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan uji forensik, gajah tersebut dipastikan mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami maupun keracunan.
Dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026), pihak kepolisian bersama BBKSDA memaparkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perburuan liar.
Dokter hewan Rini, yang memimpin proses nekropsi (bedah bangkai), menjelaskan bahwa gajah malang tersebut mengalami cedera fatal di bagian vital.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat dan gadingnya hilang. Kami menduga titik tembakan berada di dahi. Meskipun tengkorak masih tersisa, bagian depan sengaja dipotong. Ini jelas kematian yang tidak wajar,” ujar Rini.
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, memperkuat temuan tersebut dengan bukti fisik berupa dua potongan logam yang bersarang di tubuh gajah. Berdasarkan uji laboratorium, logam tersebut merupakan proyektil berbahan tembaga kuningan yang diduga berasal dari senjata api rakitan.
Untuk memastikan penyebab kematian, tim Labfor juga memeriksa sampel tanah dan air di sekitar lokasi. Hasilnya negatif terhadap kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat diracun resmi dikesampingkan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra, menyebutkan bahwa kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan warga pada 3 Februari 2026 di areal konsesi PT RAPP. Sejak saat itu, tim gabungan dari Polsek Ukui, Polres Pelalawan, hingga Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan olah TKP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
“Gajah ini adalah individu liar yang melintas di jalur jelajah alaminya, bukan gajah dalam pengawasan (binaan). Kami terus mendalami kasus ini secara profesional dan berbasis bukti ilmiah (scientific investigation) untuk memburu pelaku,” tegas Ade.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Hilangnya gading dan rusaknya bagian wajah gajah menjadi indikasi kuat bahwa motif utama pelaku adalah perdagangan bagian tubuh satwa langka. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait aktivitas perburuan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
