Berkas Dilimpahkan,  Mak Gadi Lansia Bandar Sabu di Inhu  Segera Diadili

Rahmad Riski
Berkas Tersangka Lansia Mak Gadi Kasus Narkoba Dilimpahkan(Foto/Ist)

INHU,Pekanbaru.id - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba  Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya,melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin 20 Mei 2024 membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadi.

Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H. "Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkas Misran.

Seperti diketahui, Nur Hasanah (65) alias Mak Gadih ditangkap polisi di Desa Kuba Kecamatan Rengat. Lansia bandar narkoba di Inhu ini diamankan pada 28 Februari 2024. Dari tangannya diamankan barang bukti 93 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam ukuran pelastik bungkus sedang dan pelastik kecil siap edar dengan berat total 363,45 gram.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network