Polisi Amankan Megawati dan Mak Gadih Terkait Narkoba

Nanda
Polres Inhu Amankan Jaringan Narkoba (Foto Ist)

INHU, iNewsPekanbaru.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang perempuan, Megawati alias Ega (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan NR alias Mak Gadih (65) yang dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Rengat, Inhu.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan Ega Rabu, 28 Februari 2024 pukul 17.45 WIB, di jalan AR Hakim Kota Rengat, ketika tersangka sedang menunggu pembeli sabu. Kemudian, tim langsung bergerak menuju rumah NR alias Mak Gadi di Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi,dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran di halaman rumah Mak Gadih. Dijelaskan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba diruas jalan AR Hakim, tim langsung turun ke lapangan untuk pengintaian dan penyelidikan. 


"Sekitar pukul 17.45 WIB, terlihat seorang perempuan duduk di atas sepeda motor, Suzuki Shogun BM 3223 JX, seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Tim langsung mengamankan perempuan yang mengaku bernama Ega. Namun, ketika tim mendekat, Ega melempar sebuah benda ke dalam parit," katanya Jumat (1/3/2024).

Tim berusaha mengambil benda yang ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 0,78 gram dari sebuah dompet kecil. Ega tak bisa mengelak dan mengaku jika sabu itu miliknya yang akan akan dijual pada orang lain, sedangkan sabu itu dia dapat dari Mak Gadi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan Mak Gadi dirumahnya, Desa Kuba. Ketika digeledah, dalam rumah itu, tim menemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu, sebanyak 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran, dengan total berat kotor, 368,27 gram.

Selain sabu-sabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kartu ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 19.987.000 dan barang bukti lainnya.

Diungkapkan Kapolres, beberapa tahun lalu, tepatnya 2020, Satres Narkoba Polres Inhu pernah menggerebek rumah Mak Gadi dan anak-anaknya di, saat itu, tim mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu serta kurir sabu.

Namun, saat persidangan, Mak Gadi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat, sebab dinilai tidak penuhi bukti, Mak Gadi dibebaskan tanpa syarat. "Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang, kali ini kita tidak main-main," ucap Kapolres.

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Rengat dan sekitarnya, bahkan sudah puluhan tahun bermain dengan narkoba, meski sempat tertangkap beberapa tahun lalu, tapi divonis bebas oleh PN Rengat, tapi kali ini, Mak Gadi tak akan lepas dari jeratan hukum.

Dijelaskan Kapolres, jauh sebelum pengungkapan kasus narkoba itu, Satres Narkoba telah melakukan penyelidikan lebih kurang 1 bulan, hingga akhirnya, berhasil mengungkap kasus yang berkaitan langsung dengan Mak Gadi.

"Kita akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi, tidak hanya pidana soal narkotika, jika perlu kita akan jerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), akan kita miskinkan," kata Kapolres tegas.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network