Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok!Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan di PT SPRH

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:19 WIB
  • author Nanda
Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan di PT SPRH
Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan di PT SPRH (Foto Dokumen inews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau memberi isyarat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sepuluh persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Rohil).

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026. Saat ini penyidik tengah mendalami konstruksi perkara dengan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara terdakwa sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut menjadi salah satu landasan yuridis bagi penyidik untuk mendalami fakta persidangan dan melihat potensi keterlibatan pihak lain.

"Tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum sedang mempelajari alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan. Selanjutnya, Kejati Riau akan menggelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang diperoleh cukup untuk menjerat pihak baru sebagai tersangka," ucapnya Selasa (11/8/2026)

Zikrullah menegaskan bahwa peluang penetapan tersangka baru memang masih terbuka lebar. Namun, proses penegakan hukum tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, serta tidak boleh hanya berpatokan pada dugaan atau keterangan sepihak. Oleh karena itu, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian ekstra dalam mengusut kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Enam di antaranya berasal dari jajaran petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penerimaan dana tantiem, yaitu TW selaku Komisaris Utama, RG dan AS selaku Anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, serta MF selaku Direktur Keuangan.

Selain jajaran petinggi tersebut, Kejati Riau juga menetapkan SA yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru sebagai tersangka. SA diduga menyusun laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang kemudian dijadikan acuan oleh perusahaan untuk pengembangan bisnis.

Tersangka lainnya adalah MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang terkait dugaan penjualan lahan Company Yard, serta MK selaku Sekretaris perusahaan terkait dugaan pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest sepuluh persen yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai total mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Rahman, mantan Direktur Utama perusahaan, yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Perkara ini juga menyeret nama lain seperti Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan yang perkaranya masih bergulir di pengadilan. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan, akuntabel, profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut