Korupsi Jembatan Selat Rengat, Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Banda Haruddin Tanjung
Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) Kabupaten Kepulauan Meranti ke Rutan Pekanbaru.Foto: Banda

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) Kabupaten Kepulauan Meranti ke Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kedua tersangka kasus ini Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Kemudian tersanhka kedua adalah Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kasus yang ditangani Polda Riau dan dilimpahkan pada 17 Juli 2023 ke jaksa.

"Kita mendapat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit," kata Bambang Heripurwanto, Selasa (18/7/2023).

Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, kedua tersangka diperiksa. Setelah proses pemeriksaan penyidik kejaksaan, keduanya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan menggenakan rompi orange selanjutnya ditahan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network