JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan seorang anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan setor hingga Rp650 juta ke atasannya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri.
Mebes Polri pun mengklarifikasi bahwa tidak ada budaya setoran uang dari bawahan ke atasan dalam lingkungan personel kepolisian di manapun mereka bertugas.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan postingan seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan, yang mengungkapkan kekesalannya dan curhat karena dimutasikan oleh atasan.
Ia mengklaim telah menyetor uang ratusan juta kepada komandannya agar tetap berdinas di Kabupaten Rokan Hilir dan tidak dimutasi ke Brimob Polda Riau di Kota Pekanbaru.
"Di lingkungan Polri tidak ada yang mengatur mengenai setoran uang, jadi jika ditanya apakah boleh atau tidak, pasti tidak boleh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media di Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut Ramadhan, jika ditemukan adanya praktik semacam itu, personel kepolisian akan dikenai sanksi hukum yang tegas.
"Tidak ada peraturan yang mengatur hal seperti itu, jadi tidak diperbolehkan. Jika memang ada yang melakukan hal tersebut, tentu akan dihadapkan pada proses hukum," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, dalam curhatannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan, Bripka Andry mengungkapkan bahwa ia telah menyetor uang sebesar Rp650 juta kepada atasannya, yaitu Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait