Sengketa Lahan Ganti Rugi Waduk Pemko, Saksi Sebut Lahannya Bersempadan dengan Sakdiah

Nanda
Gugatan Ganti Rugi Lahan Untuk Pembangunan Waduk Pemko Pekanbaru (Foto Nanda)

Kalaupun Ahmad Syah Harofi pernah membubuhkan tanda tangannya dalam SKGR tersebut, hal itu terjadi karena kekeliruan dan tanpa turun ke lapangan (tidak sesuai dengan SOP).

Saat itu kata Ahmad Syah Harofi, ada pihak dari kalangan tertentu menemuinya di rumah, meminta tanda tangan sempadan. Dan saat itu pihaknya percaya saja, sehingga membubuhkan tanda tangan di surat yang disodorkan kalangan tertentu tersebut. 

Beberapa saat setelah surat ditanda tangani kata Ahmad Syah Harofi, pihaknya pergi ke ladang. Di saat itulah diketahui bahwa tanda tangan sempadan yang pernah dibubuhkan  dalam surat atas nama Anita, telah salah atau keliru. 

“Dengan pemikiran sehat dan sadar, pada hari Senin, 3 Oktober 2022, diatas kertas bermeterai 10 ribu, saya mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan di atas surat SKGR Anita, karena tanah saya tidak bersempadan dengan tanahnya ,” ujar Ahmad Syah Syahrofi.

Sementara saksi Nimis Yulita yang mengaku sejak awal bertahan menyatakan lahannya bersepadan dengan tanah keluarga Sakdia. Hanya saja menurut Nimis, pihaknya juga sempat keliru dan menanda tangani surat tanah SKGR atas nama Anita sebagai sempadan.

Hal itu dilakukan akibat kekeliruan dan tekanan dari berbagai pihak yang selalu menemuinya. "Namun tanda tangan itu sudah saya cabut  dan saya nyatakan tidak berlaku lagi diatas kertas meterai 10 ribu, ujar Nimis.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network