Pekanbaru iNews.id - Kasus lanjutan sidang gugutan terhadap ganti rugi lahan di Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya untuk pelebaran waduk Pemko Pekabaru memasuki pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru menyebut bahwa saksi menyatakan bahwa tanahnya bersempadan dengan Sakdiah.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Ahmad Syah Harrofi, Nimis Yulita dan Ahmad Yani tokoh masyarakat Badak yang juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri di PTUN Pekanbaru pada Rabu (19/1/2023).
Dihadapan majelis PTUN Ketua Majelis Debora DR Parapat, Ahmad Syah Harofie menjelaskan bahwa lahan miliknya bersepadan dengan tanah milik Sakdiah istri almarhum Hamid. Mantan Pejabat Bupati Bengkalis itu dengan tegas menyatakan, bahwa tanahnya tidak pernah bersepadan dengan lahan atas nama Anita sebagaimana register Camat Tenayan Raya nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021.
"Sepadan lahan saya adalah Sakdiah," katanya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait