760 Napi di Riau Dapat Remisi Hari Keagamaan

Nanda
Remisi Hari Besar Keagamaan di Riau (Foto/Nanda)


PEKANBARU – Sebanyak 760 narapidana Nasrani yang tersebar di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

 Rinciannya, ada 754 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian, dan sisanya 6 orang lagi mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas di Hari Natal Tahun 2022 ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu Minggu (25/12).

“Sampai hari ini jumlah WBP di Riau adalah sebanyak 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan. Dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 760 orang saja,” sebut Jahari.

 Lanjutnya, syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Lalu, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” kata Kakanwil. 

Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat, pesannya. 

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi,” kata pria asal Sumatera Utara ini.

Diantara 754 orang yang mendapatkan RK I, Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang wargabinaanya paling banyak diberikan remisi, yaitu sebanyak 134 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang. Begitupun untuk 6 orang napi yang langsung bebas atau penerima RK II, di Rutan Kelas I Pekanbaru ada 2 orang. Lalu, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ada 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai ada 1 orang. 

Pelaksanaan pemberian remisi di seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau berjalan aman dan lancar. Sebelumnya, pada Jumat kemarin seluruh jajaran Pemasyarakatan telah melaksanakan apel kesiapsiagaan menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. “Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh petugas sehingga lapas/rutan/LPKA di Riau berjalan aman dan kondusif. Tetap siaga dan waspada, bekerjalah sesuai aturan yang berlaku. Penuhi seluruh hak-hak warga binaan, perlakukan mereka secara humanis dan anggap seperti keluarga sendiri. Dan yang terpenting : Jangan ada pungli dan jangan ada pemerasan,” sebut Jahari tegas. Kepada warga binaan, kakanwil turut meminta untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama demi kenyamanan bersama pula. “Ikuti aturan, hargai petugas, dan harus saling menghormati. Anggap lapas/rutan/LPKA ini adalah rumah sementara yang harus dijaga bersama,” tutup Kakanwil pada rilisnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network