3 Warga Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Riau

Rahmad Rsiki
5 Tahanan Dapat Remisi dari Kemenkumham Riau (Foto Ist)

Pekanbaru,iNewsPekanbaru.id - Sebanyak lima narapidana beragama Hindhu mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. 

Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.

"Yang menerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana, dengan rincian 2 orang  WNI dan 3 orang WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," jelas Budi Argap Selasa (12/3/2024). 

Lanjutnya lagi, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau  sebanyak 14.563 orang dengan rincian Tahanan sebanyak 2.788 orang dan Narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi over kapasitas sebesar 320%.

Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan narapidana yang telah ditunjuk. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network