Karhutla di Bengkalis, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Nanda
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Karhutla di Bengkalis (Foto ist)

BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network