iNewsPekanbaru.id – Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Wilayah Riau memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana (napi) beragama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak, yang diperingati tanggal 4 Juni 2023.
“Tahun ini kita memberikan remisi Waisak kepada 79 orang warga binaan, dua orang diantaranya akan langsung bebas karena mendapatkan RK II. Artinya, dia bisa langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. Sedangkan sisanya yang 77 orang hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu Sabtu (3/6).
Lanjutnya, napi yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang. Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya.
Besaran Remisi Khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.
“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi. Nggak ada itu bayar ini itu untuk mendapatkan remisi, kalau ada (petugas) yang minta, laporkan saja biar kita tindak tegas!. Bisa lapor ke saya, atau ke Call Center Kemenkumham Riau nomor 081261331866. Bisa juga melalui Aplikasi Lapor dengan klik https://www.lapor.go.id/.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah Berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Dijelaskannya, sampai tanggal 3 Juni 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah sejumlah 13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 314 persen. Dari jumlah total warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 118 WBP beragama Budha, paling banyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yaitu 29 orang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait