Larangan Jual Obat Sirup, Polsek Tambang Datangani Sejumlah Apotek

Riski
Polisi Datangi Sejumlah Apotek di Tambang (Foto/Riski)

Kampar iNews.id - Menindaklanjuti larangan pemerintah terkait penjualan obat jenis sirup, Polsek Tambang kembali melakukan pengecekan serta sosialisasi ke sejumlah apotek, Sabtu, (22/10/22).

Kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, dipimpin  oleh Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes dengan didampingi sejumlah anak buahnya.
Adapun apotek yang menjadi sasaran pada kegiatan adalah Apotek Sungai Pinang, Apotek Pasar Kampar, dan Apotek Pasar Danau Bingkuang

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes mengatakan, pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini gencar dilaksanakan guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak.

Dalam kegiatan ini, Kata Mardani, personil jajaran Polsek Tambang mensosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual obat sirup kepada para pemilik apotek. Diminta agar semuanya mematuhi Selain itu, Mardani juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

"Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ucap Mardani.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network